Foto illustrasi
Hal itu diungkapkan pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafiz. Ia menyebutkan, menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu yaitu dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian, dan integritas.
"Selain pengetahuan dan ketrampilan tekhnis kepemiluan yang wajib dimiliki penyelenggara Pemilu, yang jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi siapapun dan pengaruh apapun," ucap Masykurudin, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Masykurudin menambahkan, ke depannya dalam pelaksanaan Pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak. Maka, ujar Masykurudin, saat itu para penyelenggara pemilu diuji kemandirian dan kejujurannya dalam melaksanakan tugas."Sebanyak dan sekencang apapun godaan politik dan materi, apabila penyelenggara Pemilu menjaga kejujuran, kemandirian dan integritas maka hasil penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat," jelasnya.
Masykurudin berharap, KPU secepatnya meninjau kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Jatim sesuai maksud prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemulihan dan perlindungan hak konstitusional pasangan Khofifah dan Herman segera terpenuhi."KPU tetap harus melakukan verifikasi terhadap dukungan partai politik yang disengketakan, sehingga lolosnya Khofifah-Herman tetap berdasarkan dari kajian KPU tentang akurasi sahnya dukungan tersebut," pungkas Masykurudin. (liputan6.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda