SELAMAT UNTUK GARUDA JAYA U-19 YANG MEMBUNGKAM KORSEL 3-2 DALAM LAGA AFC CUP GRUP G

Rabu, 31 Juli 2013

DKPP Loloskan Khofifah-Herman, KPU Jatim Dihukum, Kader PKB Cukur Bregos


Madura, Lintas Madura (31/07/2013)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian pengaduan Khofifah-Herman, yang salah satunya memulihkan nama keduanya. Dengan demikian, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa-Herman Sumawiredja bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur 2013 Agustus mendatang.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat, sesuai prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Rabu, 31 Juli 2013.

Tidak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya, dan memecat tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Badan Pengawas Pemilu diperintahkan untuk mengawasi hasil putusan ini. Dalam pertimbangannya, DKPP juga meminta dan merekomendasikan penegak hukum terkait untuk memeriksa dugaan suap yang sempat mencuat. "Guna menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu," ujar Jimly. Sebelumnya, ada rekaman suara orang tak dikenal yang menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk pemenangan pasangan calon lain. Dalam percakapan itu, Ketua KPU Jatim, Andry, disebut "telah dibereskan".

Selain itu, DKPP merehabilitasi nama Sayekti Suindiyah yang merupakan anggota KPU Jatim. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Andry dan Sayekti menilai dukungan dari Partai Keadilan dan PP Nahdlatul Ulama Indonesia kepada Khofifah-Herman adalah sah karena diteken dari kepengurusan partai terbaru. Tapi putusan mereka berdua ditentang tiga anggota KPU Jatim lainnya, yang kemudian diberhentikan sementara

Ketua KPUD Jatim Apresiatif
Ketua KPUD Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan pemulihan hak konstitusional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, Rabu 31 Juli 2013. Andri mengaku siap melaksanakannya.

"Keputusan ini keputusan yang terbaik. Ini keputusan yang fair menurut saya dan ini luar biasa. Ini keputusan yang solutif," kata Andri usai sidang di Gedung DKPP, Jakarta.

Andri menuturkan bila KPU melaksanakan keputusan DKPP, paling lambat besok, Kamis 1 Agustus 2013, Surat Keputusan baru sudah harus clear. "Hari ini diproses, keluar surat, perubahan SK, besok keluar," ujarnya.

Terkait keputusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap sejumlah komisioner KPUD Jatim termasuk dirinya, Andri menyampaikan tanggapannya.

Pertama, mengenai sanksi peringatkan terhadap dirinya. DKPP menilai dirinya tidak mampu mengarahkan anggota untuk menyatakan Khofifah-Herman adalah memenuhi syarat. Lalu, dalam voting Ketua KPU Provinsi dan salah satu anggota yang berpendapat bahwa Khofifah-Herman lolos, kalah melawan 3 pendapat yang lain.

"Saya diberi peringatan karena ada undangan kepada Khofifah-Herman hadir dalam pengambilan nomor urut pasangan calon sekalipun tidak atas perintah saya. Jadi judulnya saya diberi peringatan karena saya ketua," ujarnya.

Andri mengklaim perbuatan itu bukanlah kesalahannya. Sebab, anggota seharusnya bertanggung jawab atas pendapat yang berbeda dengan ketua.

"Tapi DKPP berpendapat bahwa karena saya ketua, saya tetap harus diberikan peringatan," jelasnya.

Kedua, mengenai keputusan yang merehabilitasi salah satu anggota KPUD Jatim, Sayekti Sunindya dan menghukum tiga anggota yang lannya yaitu Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Andri menilai pemberhentian ketiganya  sebagai anggota KPU Provinsi bersifat sementara karena keanggotaan akan pulih bila perubahan keputusan dengan memasukkan pasangan calon Khofifah dan Herman sudah keluar.

"Setelah ada putusan itu mereka akan direhabilitasi kembali. Jadi orang tidak diberhentikan tetap," ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Halim Iskandar mengapresiasi hasil keputusan DKPP. Selanjutnya, dia minta KPU segera mengambil langkah kongkrit.  "Yaitu, dengan melegalkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur, tentu dengan nomor 4 yang memang telah disiapkan," katanya

Kader PKB Cukur Bregos
Sementara, usai mendengar Keputusan DKPP, sejumlah kader di DPW PKB Jatim di Jalan Ketintang, Surabaya melakukan cukur 'brengos' alias kumis.

"Ini bukan bermaksud apa-apa, sebagaimana ungkapan rasa syukur, biasanya dilakukan dengan cukur rambut, tapi disini sempat dilakukan dengan cukup brengos," Wakil Sekretaris DPW PKB Samsul Arifin.
(tim/dari beberapa media)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda