Kantor Harian Radar Madura di Jalan Halim Perdanakusuma, Bangkalan,
Jawa Timur Kemarin Siang diserang belasan orang anak buah Kepala Desa
Langkap, Kecamatan Burneh, kabupaten setempat.
Di duga, penyerangan itu terkait dengan pemberitaan tentang pungli
turunya SK Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah Bangkalan yang diduga
melibatkan kepala desa itu.
Penyerangan yang disertai aksi
kekerasan dan perusakan perkakas kantor harian dibawah naungan Jawa Pos
grup, itu terjadi pada pukul 10.00 WIB. Kini kasus tersebut sudah
dilaporkan ke Polres setempat.
Menurut Muhammad Amirudin,
Koordinator Liputan di Radar Bangkalan, siang itu mendadak datang empat
mobil di depan kantor. Kemudian ada 15 orang turun, masuk ke halaman
lalu memukul dua orang sekretariat kantor.
"Satu orang dipukul di wajah hingga lebam, satu lagi di kepala bagian belakang," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (27/6).
Setelah
menganiaya pegawai, belasan orang kemudian merengsek masuk ke dalam
ruang redaksi. Di dalam mereka mengamuk, merusak monitor komputer dan
melempar kursi.
"Waktu itu di dalam sepi. Yang ada hanya pegawai sekretariat saja," terang Amir.
Untungnya,
awak redaksi harian Radar Madura mengenali dalang penyerangan tersebut,
yakni Kepala Desa Langkap. Sehingga mereka langsung melaporkan kejadian
itu ke Polres setempat.
Amir menduga, penyerangan itu berkaitan
dengan pemberitaan. Sebab, dua hari berturut-turut, Kamis dan Jumat
kemarin, Radar Madura menurunkan berita tentang dugaan pungli SK Tenaga
Harian Lepas. "Dua hari berita itu menjadi HL (Head Line)," terangnya.
Ceritanya,
SK THL itu sudah turun dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten.
Namun, untuk mendapatkan SK itu, THL harus membayar pungutan sebesar Rp
45 juta.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengutuk keras tindak
anarkis sekelompok massa di Kantor Radar Madura Jalan Halim
Perdanakusuma, Bangkalan siang tadi (27/6). PWI juga meminta aparat
kepolisian mengusut tuntas penyerbuan berujung perusakan fasilitas
kantor tersebut.
Menurut Ketua PWI Jawa Timur Ahmad Munir, ada
mekanisme untuk menyelesaikan ketidaksepakatan atau ketidakpuasan atas
pemberitaan pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang pers dan ketentuan lainnya.
"Kekerasan bukan cara elegan
dan adil dalam menyelesaikan ketidakpuasan atas pemberitaan media massa.
Berdasar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan
aturan hukum lainnya, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan
pers bisa menyampaikan hak jawab," kata Munir di kantornya, LKBN Antara
Jawa Timur Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya, Kamis (27/6).
Kalaupun
dengan hak jawab belum puas, lanjut dia, bisa menyampaikan keberatan
kepada Dewan Pers. "Biar Dewan Pers sebagai wasit dan pengadil terkait
produk pemberitaan pers bisa menyelesaikan kasus itu secara tuntas,"
tegas Munir yang juga Kepala LKBN Antara Biro Jawa Timur tersebut.
Untuk
itu, Munir menegaskan, pihak kepolisian harus secepatnya mengusut
tuntas tindakan anarkis sekelompok orang di Bangkalan Madura tersebut.
"Tidak ada alasan untuk tidak mengusutnya hingga tuntas. Kami harap
kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus itu." (form merdeka.com)