Kantor Perpustakaan dan Arsip Sumenep
Keberadaan perpustakaan milik Pemkab Sumenep diminta untuk menambah pelayanan pada masyarakat. Pelayanan yang dimaksud adalah dengan menambah waktu pelayanan, yang biasanya seperti jam dinas Pemkab agar bisa buka sampai malam hari. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pada masyarakat utamanya
anak didik dan elemen masyarakat lainnya untuk bisa mengunjungi perpustakaan saat malam hari, karena kalau hanya siang hari banyak masyarakat seperti pelajar dan lainnya tidak sempat atau tidak bisa mengunjungi perpustakaan karena jam sekolah dan jam dinas. Hal ini disampaikan Dewan Pendidikan Sumenep (DPS), melalui salah satu anggotanya A Firdaus.
Menurut Firdaus, perpus yang dikelola Pemkab Sumenep maksimal ditutup pada pukul 23.00 Wib.Ia juga mengharapkan perpustakaan dapat menambah koleksi buku guna memenuhi kebutuhan
masyarakat pembaca.
Sementara di pihak lain, salah seorang praktisi pendidikan Sumenep, Imam, mendesak pengelola perpus untuk ke depan tidak hanya berkutat pada buku sebagai sumber referensi. "Perpustakaan di era teknologi informasi seperti sekarang idealnya menjadi pusat referensi manual maupun online bagi masyarakat, artinya kalau masyarakat butuh referensi maka perpustakaan menjadi sumber yang bisa menyediakan dengan cepat", tegasnya.
Menurut Imam, perpustakaan pemkab punya peluang dan potensi untuk maju dan berkembang sesuai dengan tuntutan teknologi. " dulu ada layanan internet murah di perpustakaan, tapi sekarang tinggal menyediakan buku. Itu pun untuk buku-buku terbitan baru sangat terbatas. Saya kira pengembangan perpustakaan berbasis teknologi informasi sudah saatnya dipikirkan" lanjut Wakil Ketua PGNU ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi
Sumenep, Agus Putra menegaskan, belum dapat memenuhi permintaan untuk menambah jam buka Perpustakaan Daerah hingga larut
malam. Jam buka Perpus hanya berlangsung hingga pukul 16.00
Wib sama dengan jam kerja PNS. Untuk memenuhi kebutuhan masyatakat diluar itu, dioptimalkan perpustakaan keliling ke beberapa wilayah Kecamatan sesuai permintaan masyarakat.
Banyak Buku Hilang
Yang paling naif di tengah desakan peningkatan pelayanan, justru banyak koleksi buku di perpustakaan milik pemkab itu yang raib karena tidak dikembalikan oleh peminjam. Menurut kabar dari beberapa media, setidaknya terdapat kurang dari 300 judul buku yang belum dikembalikan oleh peminjamnya. Peminjam buku yang tidak mengembalikan itu beragam status dan dari berbagai wilayah, sehingga menyulitkan untuk dihubungi.
Untuk meminjam buku di perpustakaan milik Pemkab Sumenep itu hanya diperuntukkan pada anggota yang telah mempunyai kartu anggota dan menunjukkan identitas lain pada saat meminjam buku. Menurut aturan tata tertib yang ada, waktu meminjam buku perpustakaan satu buku dibatasi hanya 3 hari saja. Peminjam akan dikenai denda kalau telat mengembalikan. Kebanyakan pengunjung perpustakaan dari kalangan mahaiswa, pelajar dan umum untuk mencari referensi bagi kepentingannya (tim/lm)