Madura, Lintas Madura (31/07/2013)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) mengabulkan sebagian pengaduan Khofifah-Herman, yang salah
satunya memulihkan nama keduanya. Dengan demikian, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar
Parawangsa-Herman Sumawiredja bisa ikut serta dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah Jawa Timur 2013 Agustus mendatang.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan
Umum secara cepat dan tepat, sesuai prinsip etika, untuk memulihkan
pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat
membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Rabu, 31 Juli 2013.
Tidak hanya itu, DKPP
juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto
Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya, dan memecat tiga
anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud
Fauzi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum
ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan
pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata
Jimly.
Badan Pengawas Pemilu diperintahkan untuk mengawasi hasil
putusan ini. Dalam pertimbangannya, DKPP juga meminta dan
merekomendasikan penegak hukum terkait untuk memeriksa dugaan suap yang
sempat mencuat. "Guna menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu,"
ujar Jimly. Sebelumnya, ada rekaman suara orang tak dikenal yang
menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk pemenangan pasangan calon lain. Dalam
percakapan itu, Ketua KPU Jatim, Andry, disebut "telah dibereskan".
Selain
itu, DKPP merehabilitasi nama Sayekti Suindiyah yang merupakan anggota
KPU Jatim. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Andry dan
Sayekti menilai dukungan dari Partai Keadilan dan PP Nahdlatul Ulama
Indonesia kepada Khofifah-Herman adalah sah karena diteken dari
kepengurusan partai terbaru. Tapi putusan mereka berdua ditentang tiga
anggota KPU Jatim lainnya, yang kemudian diberhentikan sementara
Ketua KPUD Jatim Apresiatif
Ketua KPUD Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad menghormati putusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan pemulihan hak
konstitusional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim,
Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, Rabu 31 Juli 2013. Andri
mengaku siap melaksanakannya.
"Keputusan ini keputusan yang terbaik. Ini keputusan yang
fair menurut saya dan ini luar biasa. Ini keputusan yang solutif," kata Andri usai sidang di Gedung DKPP, Jakarta.
Andri
menuturkan bila KPU melaksanakan keputusan DKPP, paling lambat besok,
Kamis 1 Agustus 2013, Surat Keputusan baru sudah harus
clear. "Hari ini diproses, keluar surat, perubahan SK, besok keluar," ujarnya.
Terkait
keputusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap sejumlah komisioner KPUD
Jatim termasuk dirinya, Andri menyampaikan tanggapannya.
Pertama,
mengenai sanksi peringatkan terhadap dirinya. DKPP menilai dirinya
tidak mampu mengarahkan anggota untuk menyatakan Khofifah-Herman adalah
memenuhi syarat. Lalu, dalam voting Ketua KPU Provinsi dan salah satu
anggota yang berpendapat bahwa Khofifah-Herman lolos, kalah melawan 3
pendapat yang lain.
"Saya diberi peringatan karena ada undangan
kepada Khofifah-Herman hadir dalam pengambilan nomor urut pasangan calon
sekalipun tidak atas perintah saya. Jadi judulnya saya diberi
peringatan karena saya ketua," ujarnya.
Andri mengklaim perbuatan
itu bukanlah kesalahannya. Sebab, anggota seharusnya bertanggung jawab
atas pendapat yang berbeda dengan ketua.
"Tapi DKPP berpendapat bahwa karena saya ketua, saya tetap harus diberikan peringatan," jelasnya.
Kedua,
mengenai keputusan yang merehabilitasi salah satu anggota KPUD Jatim,
Sayekti Sunindya dan menghukum tiga anggota yang lannya yaitu Najib
Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Andri menilai pemberhentian
ketiganya sebagai anggota KPU Provinsi bersifat sementara karena
keanggotaan akan pulih bila perubahan keputusan dengan memasukkan
pasangan calon Khofifah dan Herman sudah keluar.
"Setelah ada putusan itu mereka akan direhabilitasi kembali. Jadi orang tidak diberhentikan tetap," ucapnya.
Ketua
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Halim
Iskandar mengapresiasi hasil keputusan DKPP. Selanjutnya, dia minta KPU
segera mengambil langkah kongkrit. "Yaitu, dengan melegalkan pasangan
Khofifah-Herman sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur,
tentu dengan nomor 4 yang memang telah disiapkan," katanya
Kader PKB Cukur Bregos
Sementara, usai mendengar Keputusan DKPP, sejumlah kader di DPW PKB
Jatim di Jalan Ketintang, Surabaya melakukan cukur 'brengos' alias
kumis.
"Ini bukan bermaksud apa-apa, sebagaimana ungkapan rasa syukur,
biasanya dilakukan dengan cukur rambut, tapi disini sempat dilakukan
dengan cukup brengos," Wakil Sekretaris DPW PKB Samsul Arifin.
(tim/dari beberapa media)