SELAMAT UNTUK GARUDA JAYA U-19 YANG MEMBUNGKAM KORSEL 3-2 DALAM LAGA AFC CUP GRUP G

Rabu, 31 Juli 2013

Putusan DKPP Pelajaran Penting bagi KPU dan Bawaslu


Foto illustrasi
Lintas Madura, (31/07/2013)-Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan gugatan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Khofifah Indar Paarawansa dan Herman Sumawiredja serta memberhentikan sementara 3 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjadi pelajaran penting bagi KPU dan juga Bawaslu.

Hal itu diungkapkan pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafiz. Ia menyebutkan, menjaga etika perilaku penyelenggara Pemilu yaitu dengan berlaku jujur, menjaga kemandirian, dan integritas.
"Selain pengetahuan dan ketrampilan tekhnis kepemiluan yang wajib dimiliki penyelenggara Pemilu, yang jauh lebih penting adalah menjaga independensi dan kemandirian sehingga bebas dari intervensi siapapun dan pengaruh apapun," ucap Masykurudin, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Masykurudin menambahkan, ke depannya dalam pelaksanaan Pemilu legislatif, akan sangat tinggi godaan-godaan politik kekuasaan dan iming-iming material karena peserta Pemilu akan semakin banyak. Maka, ujar Masykurudin, saat itu para penyelenggara pemilu diuji kemandirian dan kejujurannya dalam melaksanakan tugas."Sebanyak dan sekencang apapun godaan politik dan materi, apabila penyelenggara Pemilu menjaga kejujuran, kemandirian dan integritas maka hasil penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan dan keyakinan masyarakat untuk percaya terhadap penyelenggaraan Pemilu semakin meningkat," jelasnya.

Masykurudin berharap, KPU secepatnya meninjau kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Jatim sesuai maksud prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu. Sehingga pemulihan dan perlindungan hak konstitusional pasangan Khofifah dan Herman segera terpenuhi."KPU tetap harus melakukan verifikasi terhadap dukungan partai politik yang disengketakan, sehingga lolosnya Khofifah-Herman tetap berdasarkan dari kajian KPU tentang akurasi sahnya dukungan tersebut," pungkas Masykurudin. (liputan6.com)

Gol Zainal Arif Dianulir, Persepam MU Kalah Tipis 2-3 dari Persidafon



Madura, Lintas Madura (28/07/2013)- Persidafon Dafonsoro menang atas tim tamunya Persepam Madura United 3-2 dalam lanjutan kompetisi ISL malam ini di Papua.  Gol gol tuan rumah tercipta pada menit 14' oleh Ndiaye Pape Latyr, kemudian Precious Emuejeraye 38'. Gol balasan Persepam oleh Linkers menit 41'.

Pada babak ke dua , Ndiaye Pape Latyr menit 51' memperbesar kemenangan jadi 3-1, namun Rossy menit
 Rossy 75' memperkecil kekalahan. Sebenarnya Zainal Arif mencetak gol di akhir babak kedua, namun gol tersebut dianulir wasit. Dengan hasil ini Persidafon beranjak dari zona bawah dengan poin 29, sedangkan Persepam tetap di peringkat 10 denang 37 poin

DKPP Loloskan Khofifah-Herman, KPU Jatim Dihukum, Kader PKB Cukur Bregos


Madura, Lintas Madura (31/07/2013)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan sebagian pengaduan Khofifah-Herman, yang salah satunya memulihkan nama keduanya. Dengan demikian, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa-Herman Sumawiredja bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Timur 2013 Agustus mendatang.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat, sesuai prinsip etika, untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Rabu, 31 Juli 2013.

Tidak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya, dan memecat tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Badan Pengawas Pemilu diperintahkan untuk mengawasi hasil putusan ini. Dalam pertimbangannya, DKPP juga meminta dan merekomendasikan penegak hukum terkait untuk memeriksa dugaan suap yang sempat mencuat. "Guna menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu," ujar Jimly. Sebelumnya, ada rekaman suara orang tak dikenal yang menyiapkan dana Rp 3 miliar untuk pemenangan pasangan calon lain. Dalam percakapan itu, Ketua KPU Jatim, Andry, disebut "telah dibereskan".

Selain itu, DKPP merehabilitasi nama Sayekti Suindiyah yang merupakan anggota KPU Jatim. Sebelumnya, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Andry dan Sayekti menilai dukungan dari Partai Keadilan dan PP Nahdlatul Ulama Indonesia kepada Khofifah-Herman adalah sah karena diteken dari kepengurusan partai terbaru. Tapi putusan mereka berdua ditentang tiga anggota KPU Jatim lainnya, yang kemudian diberhentikan sementara

Ketua KPUD Jatim Apresiatif
Ketua KPUD Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan pemulihan hak konstitusional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, Rabu 31 Juli 2013. Andri mengaku siap melaksanakannya.

"Keputusan ini keputusan yang terbaik. Ini keputusan yang fair menurut saya dan ini luar biasa. Ini keputusan yang solutif," kata Andri usai sidang di Gedung DKPP, Jakarta.

Andri menuturkan bila KPU melaksanakan keputusan DKPP, paling lambat besok, Kamis 1 Agustus 2013, Surat Keputusan baru sudah harus clear. "Hari ini diproses, keluar surat, perubahan SK, besok keluar," ujarnya.

Terkait keputusan DKPP yang memberikan sanksi terhadap sejumlah komisioner KPUD Jatim termasuk dirinya, Andri menyampaikan tanggapannya.

Pertama, mengenai sanksi peringatkan terhadap dirinya. DKPP menilai dirinya tidak mampu mengarahkan anggota untuk menyatakan Khofifah-Herman adalah memenuhi syarat. Lalu, dalam voting Ketua KPU Provinsi dan salah satu anggota yang berpendapat bahwa Khofifah-Herman lolos, kalah melawan 3 pendapat yang lain.

"Saya diberi peringatan karena ada undangan kepada Khofifah-Herman hadir dalam pengambilan nomor urut pasangan calon sekalipun tidak atas perintah saya. Jadi judulnya saya diberi peringatan karena saya ketua," ujarnya.

Andri mengklaim perbuatan itu bukanlah kesalahannya. Sebab, anggota seharusnya bertanggung jawab atas pendapat yang berbeda dengan ketua.

"Tapi DKPP berpendapat bahwa karena saya ketua, saya tetap harus diberikan peringatan," jelasnya.

Kedua, mengenai keputusan yang merehabilitasi salah satu anggota KPUD Jatim, Sayekti Sunindya dan menghukum tiga anggota yang lannya yaitu Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. Andri menilai pemberhentian ketiganya  sebagai anggota KPU Provinsi bersifat sementara karena keanggotaan akan pulih bila perubahan keputusan dengan memasukkan pasangan calon Khofifah dan Herman sudah keluar.

"Setelah ada putusan itu mereka akan direhabilitasi kembali. Jadi orang tidak diberhentikan tetap," ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur Halim Iskandar mengapresiasi hasil keputusan DKPP. Selanjutnya, dia minta KPU segera mengambil langkah kongkrit.  "Yaitu, dengan melegalkan pasangan Khofifah-Herman sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur, tentu dengan nomor 4 yang memang telah disiapkan," katanya

Kader PKB Cukur Bregos
Sementara, usai mendengar Keputusan DKPP, sejumlah kader di DPW PKB Jatim di Jalan Ketintang, Surabaya melakukan cukur 'brengos' alias kumis.

"Ini bukan bermaksud apa-apa, sebagaimana ungkapan rasa syukur, biasanya dilakukan dengan cukur rambut, tapi disini sempat dilakukan dengan cukup brengos," Wakil Sekretaris DPW PKB Samsul Arifin.
(tim/dari beberapa media)