SELAMAT UNTUK GARUDA JAYA U-19 YANG MEMBUNGKAM KORSEL 3-2 DALAM LAGA AFC CUP GRUP G

Senin, 03 Juni 2013

Panwaslu Sumenep Periksa Kades dan PPS Parsanga, Kades Menolak


Sumenep,Lintas Madura (03/06/2013)-Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep berencana akan memeriksa PPS (panitia pemungutan suara) Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep karena dalam melakukan pemutakhiran data pemilih diduga dihalang-halangi Kepala Desa (Kades) setempat. Melalui ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan,SH menuturkan bahwa Panwas akan memanggil PPS Desa Parsanga dan Kadesnya karena diindikasikan telah menghalang-halangi proses pemutakhiran data pemilih di desa tersebut.

Menurut Zamrud, orang yang dengan sengaja menghalang-halangi proses tersebut bisa diancam pidana maksimal 3 tahun penjara. Namun pihaknya masih mengumpulkan data dan menunggu hasil keterangan dari anggota Panwas Kota Sumenep yang merupakan wilayah kerjanya.

Sementara itu, informasi dari salah seorang anggota PPK yang dihimpun media ini menuturkan bahwa persoalannya mungkin hanya sepele. Ia menuturkan sejak  awal Desa Parsanga memang agak ruwet. Contohnya, pembentukan PPS di Desa Parsanga bermasalah, yakni Kades tidak merekom PPS yang mendaftar. Karena tidak direkom, akhirnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumenep melalui PPK Kota Sumenep mengambil inisiatif mengambil anggota PPS Desa Parsanga lama pada waktu pileg 2004 lalu.

Kades Tolak Panggilan Panwaslu
Sementara itu, Kades Parsanga kepada beberapa media menjelaskan bahwa ia menolak untuk dipanggil dan dimintai keterangan oleh Panwaslu dengan alasan untuk memanggil dirinya harus ada izin dari Bupati. Dirinya juga merasa tidak pernah menghalang-halangi PPS untuk pemutakhiran data pemilih di desanya.

Di kesempatan lain beberapa warga Desa Parsanga yang dihubungi media ini mengatakan sampai saat ini belum pernah didatangi petugas dari desa untuk di data sebagai pemilih dalam Pilgub Agustus Mendatang. Mereka berharap agar bisa menggunakan hak pilih dalam pilgub tanpa hambatan dari siapapun. (tim/lm)