SELAMAT UNTUK GARUDA JAYA U-19 YANG MEMBUNGKAM KORSEL 3-2 DALAM LAGA AFC CUP GRUP G

Senin, 10 Juni 2013

Meski Pro Kontra; Perda Bacalis Al-Quran Tetap Disahkan


Sumenep, Lintas Madura- Meskipun penuh dengan pro dan kontra dari berbagai kalangan, Perda Baca Tulis Al-Quran di Sumenep hari ini tetap disahkan DPRD setempat. Dalam perda tersebut disebutkan kewajiban bagi anak SD untuk bisa baca Al-Quran. Selain itu sebagai konsekuensi dari penerapan Perda nanti Pemkab harus mengalokasikan anggaran bagi honor para guru ngaji di Sumenep lebih baik.

Menurut Ketua DPRD Sumenep, KH Imam Hasyim kepada beberapa media perumusan Perda bebas buta aksara Al Qur'an ini karena keprihatinan terhadap beberapa siswa di kota Sumenep yang membaca Al Qur'an. Untuk itu menurutnya, nanti siswa SD di tes baca Al-Quran, kalau belum bisa maka dapat dibina dan akan diberikan semacam sertifikat.Dengan 'melek' baca tulis Al Qur'an mulai usia pendidikan dasar, diharapkan apabila masuk ke sekolah menengah dan sekolah lanjutan, sudah menguasai baca Al Qur'an.

Namun Perda ini tidak bisa langsung bisa diterapkan, karena masih menunggu Peraturan Bupati yang mengatur lebih operasional. Kemungkinan masih bisa dilakukan pada tahun ajaran 2014/2015 nanti.

Sebelumnya perumusan Perda ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa yang tergabung dalam PMII Sumenep. Menurut aktivis PMII Sumenep, Khoirul Anwar perda ini memicu konflik sosial dan kecemburuan keberagamaan " Sumenep kan bukan hanya milik umat Islam, apalagi di kalangan umat ini masih terjadi pro kontra", tegasnya

Justru ia berharap DRPD lebih elegan kalau memikirkan kebutuhan riel masyarakat kecil daripada sibuk ngurusi hal yang tidak jelas dan parsial. Banyak hal yang perlu diperhatikan seperti praktik prostitusi terselubung yang ada di sejumlah rumah kos dan hotel yang tersebar di sejumlah titik kota Sumenep. “Nah kalau ini kan kepentingan bersama. Semua agama pasti tidak mengajarkan umatnya membuka praktik prostitusi,”tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan “Jika mereka peduli, mestinya sudah lama menerbitkan peraturan tentang maraknya pembangunan pasar modern, karena pasar tradisional akan mati. Padalah itu sudah sering disuarakan,” ungkapnya.

Sementara itu DPKS melalui salah satu anggotanya dalam media sosial mengatakan akan segera menggelar FGD (Focus Group Discussion) yang khusus membahas disahkan Perda tersebut, padahal belum maksimalnya uji publik terkait perda tersebut. (tim/lm)