warga yang sedang menunjukka E KTP yang telah sering difotokopi
Madura,Lintas Madura (08/05/2013)-Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meskipun dinilai agak terlambat , dikarenakan banyak warga yang telah berulang kali memfotokopi E KTP miliknya untuk berbagai keperluan. Bahkan ada beberapa warga yang sempat membingunkan edaran Mendagri ini sebagai suatu kelucuan. Seorang mahasiswa S2 asal Madura Shodiq di Surabaya misalnya, mengatakan kalau E KTP tidak bisa difotokopi lalu untuk mengurus berbagai keperluan memakai apa. Seharusnya menurut Shodiq program e KTP lebih memudahkan bukan malah menyulitkan" kalau begitu lebih baik KTP lama, difotokopi berulang-ulang tidak masalah" tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Gamawan Fauzi, melalui edarannya
melarang Elektronk Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), untuk difoto copy,sebab
akan merusak chip yang tertanam dalam Kartu Tanda Penduduk Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional itu.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ, yang telah dimuat oleh berbagai media.
Berikut redaksi surat edaran Mendagri itu.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Jakarta, 11 April 2013
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai
dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kelebihan yang mendasar
dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip
yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk,
sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3.
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta
wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan
penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C
ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk
(masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami
ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk
:
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di
jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses
pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing
Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader
paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik
terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card
reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif,
maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan
aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP,
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam
Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan
e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar
semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan
difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama
Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau
nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto
copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan
diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi.
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.(mm/berbagai media)